Pendidikan adalah merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah
bangsa.oleh karena itu setiap warga Negara harus dan wajib mengikuti
jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah maupun tinggi.
Kebanyakan anak-anak Indonesia dalam memulai proses masuk ke lembaga pendidikan, mengabaikan pendidikan anak usia dini, padahal untuk membiasakan diri dan mengembangkan pola pikir anak pendidikan sejak usia dini mutlak diperlukan. Saat ini sudah ada kesadaran kearah sana, namun dengan luas dan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan lembaga pendidikan anak usia dini masih bersifat seadanya dan banyak yang belum memenui keriteria pendidikan anak usia dini, apalagi pos PAUD yang merupakan perkembangan dari posyandu terintegrasi, dimana awalnya lembaga ini diarahkan untuk mengadakan timbangan badan dan memberikan makanan sehat, yang ahirnya difungsikan untuk memberi stimulasi pendidikan.
Peran ganda ini akan menjadi masalah karena para pengajar tidak dipersiapkan sebelumnya, dimana para kader di pos PAUD adalah berasal dari kader posyandu yang notabene tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai, sehingga seiring dengan pesatnya perkembangan PAUD maka sudah menjadi tuntutan bagi kader untuk terus mengembangkan pendidikan masing-masing.
Secara krusial perhatian pemerintah adalah tercermin didalam undang-undang sistem pendidikan nasional khususnya yang tertera didalam UU no 20 tahun 2003. khususnya yang terdapat di dalam pasal 28. Dalam salah satu ayat dalam pasal 28 tersebut dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan sebelum pendidikan dasar, dan dalam ayat yang lain dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini bukan merupakan prasarat untuk masuk pendidikan dasar. Dan dalam pasal yang lain disebutkan bahwa pendidikan dimulai dari pendidikan dasar,menengah dan pendidikan tinggi.Dengan pasal ini jelas bahwa pendidikandikan di Indonesia tidak dimulai dari pendidikan anak usia dini(PAUD),sehingga banyak kebijakan pemerintah sampai dengan sekarang tidak menyentuh pada PAUD,misalnya tentang ketentuan tentang wajib belajar,dan bantuan yang sifatnya financial;padahal dari aspek lain kita mengakui tentang pentinya pendidikan anak usia dini yang disebut masa mas,bukan masa perak.
Dengan adanya beberapa pasal dan ayat didalam UU no 20 tahun 2003, maka perkembangan dari pendidikan anak usia dini baik dalam bentuk formal maupun non formal secara yuridis tidak mendukung perkembangan PAUD.Bahkan banyak pasal dalam undang undang No 20 tahun 2003 yang saling bertentangan terutama yang terkait dengan PAUD(yang masa terdahulu disebut dengan pendidikan pra sekolah)
Padahal masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pndidikan yang optimal.
Sumber : posyandu.org
No comments:
Post a Comment