I. Kepada Pemerintah c.q. Depdiknas:
- Segera memberikan kesempatan kepada Perguruan Tinggi untuk membuka Program S1 PAUD dalam rangka menunjang Peraturan Pemerintah tentang Pendidik PAUD
- Gelar untuk S1 PAUD adalah Sarjana Pendidikan seperti gelar-gelar bidang pendidikan yang lain. Sedangkan sebutan bagi pendidik/pengajar PAUD adalah guru. (alasan: 1. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen; 2. Mengangkat harkat, derajat dan martabat orang-orang yang mengajar PAUD).
- Agar melibatkan dan memberdayakan HIMPAUDI dalam program-program pelatihan dengan memberikan kesempatan kepada Trainer tingkat daerah untuk melatih pendidik PAUD di tingkat bawahnya.
II. Kepada Pemda tingkat I dan II:
Memberikan kemudahan akses dan informasi bagi HIMPAUDI agar dapat mengembangkan PAUD sampai ke tingkat grass root.
III. Kepada Forum:
Dalam melaksanakan tugas, baik Forum maupun HIMPAUDI harus sesuai dengan Tupoksi masing-masing. (Forum
merupakan wadah tempat orang-orang secara individu maupun personal dari
berbagai organisasi termasuk HIMPAUDI bergabung di dalamnya untuk
memberikan masukan-masukan dan ide-ide untuk dirumuskan). Dengan
demikian siapapun yang peduli PAUD dapat menjadi anggota Forum
sedangkan untuk menjadi anggota HIMPAUDI harus memenuhi beberapa
kriteria, yaitu pendidik PAUD dan Tenaga Kependidikan PAUD).
IV. Internal HIMPAUDI
- Bagi pengurus HIMPAUDI daerah yang bergelar Doktor atau Kandidat Doktor dibidangnya agar direkomendasikan menjadi pemantau TOT/PCP sebagai wakil pusat di daerahnya, sedangkan peserta TOT/PCP dapat diserahkan kepada yang lain.
- Melaksanakan pp 19/2005 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bab VI Pasal 28 ayat 3 menyatakan pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajar pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Pedagogi
b. Kepribadian
c. Profesional
d. Sosial
b. Kepribadian
c. Profesional
d. Sosial
dan
ayat 4 menyatakan bahwa apabila tidak mempunyai ijazah dll seperti yang
disyaratkan maka dapat diperoleh melalui program kesetaraan. Dengan demikian sebagai agen pembelajar bukan hanya memiliki ijazah melainkan juga harus mempunyai kompetensi pedagogi, kepribadian, profesional dan sosial yang dapat menyesuaikan dengan kearifan lokal dalam keempat bidang tersebut.
Bandung 19 Juni 2007Sumber : http://himpaudi.blogspot.com/2007/07/rekomendasi.html
No comments:
Post a Comment